BRIEF.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan mengawasi secara ketat proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah penyidik Polri melimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, objektif, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan mengingat perkara kini berada di institusi yang sebelumnya juga menjadi tempat Febrie Adriansyah bertugas.
Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Iya, kita memantau dan mengawasi pengalihan kasus ini,” tutur Pujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/7).
Tidak hanya melakukan pemantauan, dia menegaskan Komisi Kejaksaan juga telah menyiapkan langkah khusus untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip penegakan hukum yang independen.
Selain itu, dia juga memastikan Komjak akan menjamin seluruh proses penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi, Pujiyono mengungkapkan lembaganya telah membentuk tim khusus.
“Kita bentuk tim untuk ini,” katanya.
Pembentukan tim tersebut menjadi sinyal bahwa Komisi Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif selama proses penanganan perkara berlangsung.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya pada perkara yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Sebelumnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi terhadap mantan pejabatnya sendiri. (ayb)


