PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

BRIEF.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/3/2023).

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan

Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon (Lukas Enembe) pada rumah/rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

KPK dalam sidang praperadilan gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel pada Selasa (18/4/2023) menyampaikan eksepsi bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif itum bersifat prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

KPK yang diwakili  Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

“Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima,” ujar Iskandar.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.

“Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya,” kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Sepekan Melonjak 4,90%, Rata-rata Nilai Transaksi Harian Tembus Rp20 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan, yakni...

Indonesia Resmi Pangkas Ekspor Gas ke Singapura Mulai Hari Ini, Fokus Jaga Ketahanan Energi

BRIEF.ID - Indonesia resmi memangkas ekspor gas bumi ke...

Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan, Kemenhub Imbau Penumpang Cek Jadwal

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa kabut asap akibat...

IHSG Akhir Pekan Uji Level 5.500, Saham BBCA Masih Terkoreksi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...