Pilkada Serentak 2024, Inilah Besaran Gaji Anggota PPS

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 27 November 2024.

Pada pelaksanaan pesta demokrasi itu,  Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran siginifikan.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022, anggota PPS akan menerima gaji sebesar. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas  dengan baik.

Menurut Surat Keputusan 472/2022, besaran gaji PPS Pilkada 2024 adalah  ketua PPS akan menerima  sebesar Rp 1.500.000 per orang dan  anggota PPS  sebesar Rp 1.300.000 per orang, dan sekretaris PPS  menerima gaji  Rp 1.150.000 per orang.

Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugasnya.

Pada  Pilkada Serentak 2024 nanti, peran PPS akan menjadi sangat krusial, anggota PPS harus  memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dukung Perluasan Pasar Ekspor UMKM, Astra International Hadirkan Produk Unggulan Lokal di TEI 2026

BRIEF.ID - PT Astra International Tbk (Astra) menghadirkan beragam produk...

Antrean BBM di 11 Provinsi Terus Mengular, Ombudsman Desak Evaluasi Distribusi dan Kuota

BRIEF.ID – Antrean bahan bakar minyak (BBM) dilaporkan meluas...

Karhutla Kalteng dan Sumsel Masih Jadi Fokus, Pemerintah Kerahkan Ribuan Personel

BRIEF.ID – Pemerintah memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Pemerintah Kerahkan 69.190 Personel Tangani Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Terbakar

BRIEF.ID – Pemerintah mengerahkan 69.190 personel gabungan untuk menangani...