Pilkada Serentak 2024, Inilah Besaran Gaji Anggota PPS

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 27 November 2024.

Pada pelaksanaan pesta demokrasi itu,  Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran siginifikan.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022, anggota PPS akan menerima gaji sebesar. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas  dengan baik.

Menurut Surat Keputusan 472/2022, besaran gaji PPS Pilkada 2024 adalah  ketua PPS akan menerima  sebesar Rp 1.500.000 per orang dan  anggota PPS  sebesar Rp 1.300.000 per orang, dan sekretaris PPS  menerima gaji  Rp 1.150.000 per orang.

Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugasnya.

Pada  Pilkada Serentak 2024 nanti, peran PPS akan menjadi sangat krusial, anggota PPS harus  memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Kembali Sentuh Level 6.900 Dipicu Maraknya IPO di Semester II 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Tren Penguatan Rupiah Berlanjut, Uji Level Psikologis Rp6.100

BRIEF.ID - Tren penguatan rupiah terus berlanjut pada perdagangan...

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp1.911.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

RI-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Arab...