Pilkada Serentak 2024, Inilah Besaran Gaji Anggota PPS

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 27 November 2024.

Pada pelaksanaan pesta demokrasi itu,  Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran siginifikan.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022, anggota PPS akan menerima gaji sebesar. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas  dengan baik.

Menurut Surat Keputusan 472/2022, besaran gaji PPS Pilkada 2024 adalah  ketua PPS akan menerima  sebesar Rp 1.500.000 per orang dan  anggota PPS  sebesar Rp 1.300.000 per orang, dan sekretaris PPS  menerima gaji  Rp 1.150.000 per orang.

Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugasnya.

Pada  Pilkada Serentak 2024 nanti, peran PPS akan menjadi sangat krusial, anggota PPS harus  memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...

Kebijakan Tarif Resiprokal Guncang Pasar Keuangan Global

BRIEF.ID – Keputusan  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada Warga...

Menlu Pastikan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Indonesia Lancar

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono memastikan distribusi...