Perkuat Permodalan,10 BPD Bentuk Kelompok Usaha Bank

BRIEF.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10 bank pembangunan daerah (BPD) akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) untuk memperkuat permodalan.

“Dalam rangka konsolidasi BPD, pada posisi 29 Februari 2024, terdapat 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan empat calon bank induk/pelaksana bank induk,” kata Dian di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dari 10 BPD, satu BPD telah selesai proses perizinan di OJK, satu BPD dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), lima BPD telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dan tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.

OJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Salah satu upaya yang dapat dilakukan BPD untuk pemenuhan MIM yakni melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank. OJK juga mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja.

Hal tersebut, menurut Dian, bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.

“Di samping itu, juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

OJK mencatat bahwa aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66% pada 2016 menjadi 8,17 % pada 2023.

Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Riset Terbaru ANZ dan Stanchart: Harga Emas Dunia Bakal Tembus US$5.000 di Semester I 2026

BRIEF.ID - Hasil riset terbaru dua lembaga keuangan internasional,...

Singapura Raih Peringkat ke-2 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2025 Berdasarkan PDB per Kapita

BRIEF.ID - Singapura meraih peringkat ke-2 negara terkaya di...

Eropa Kerahkan Pasukan Militer ke Greenland Sikapi Tekanan AS

BRIEF.ID - Negara-negara Eropa mengerahkan pasukan militer ke Greenland...

WEF 2026 Davos, Momentum Emas Perkuat Citra Indonesia Sebagai Mitra Investasi Strategis

BRIEF.ID - World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos...