BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusaantara (OIKN) tidak hilang dan akan mempercepat proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak keuangan pegawai OIKN setelah dibahas di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), Rabu (12/4/2023).
“Nanti akan kita percepat, kemarin kita sudah bicarakan,” kata Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial di Samesta Mahata Margonda Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Presiden Jokowi mengatakan, akan segera menandatangani dan mengesahkan Perpres apabila sudah ada di meja kerjanya. Namun, katanya, untuk menyusun sebuah Perpres membutuhkan konsolidasi antar K/L.
“Kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan. Tapi memang kita ini kan membuat Perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian dan lembaga,” jelas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengaku baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja di Otorita IKN.
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.
No Comments