Pemerintah Wajibkan E-Commerce Prioritaskan Produk Lokal, UMKM Dapat Perlindungan Lebih Kuat

BRIEF.ID – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce mengutamakan produk dalam negeri pada fitur pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 di mana para pelaku e-commerce mengharuskan produk lokal memperoleh prioritas penayangan di halaman utama platform, tanpa mengatur secara langsung teknologi maupun algoritma yang digunakan oleh masing-masing penyelenggara e-commerce.

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana menyebut pemerintah hanya menetapkan kewajiban hasil akhirnya, sementara mekanisme teknis penerapan tetap menjadi kewenangan masing-masing platform.

“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” tutur Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Menurut Kurnia, setiap platform tetap memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan sistemnya selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag. Pemerintah tidak mengintervensi desain algoritma, tetapi memastikan produk lokal mendapatkan ruang yang lebih besar di pasar digital.

Untuk mengawal pelaksanaannya, pihak Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan seluruh penyelenggara e-commerce.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pemeriksaan informasi, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” kata Kurnia.

Selain mendorong keberpihakan terhadap produk lokal, regulasi tersebut juga diklaim memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Pelaku usaha menurut Kurnia diwajibkan menyampaikan informasi produk secara benar, jelas, dan transparan, sementara platform harus memastikan legalitas penjual, keterbukaan biaya, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dilakukan secara bertanggung jawab.

Kurnia menambahkan, setiap platform juga wajib menyediakan layanan pengaduan sebagai sarana penyelesaian awal apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

“PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar digital, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring melalui sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Event Pariwisata 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp858 Miliar

BRIEF.ID – Ratusan agenda pariwisata yang digelar sepanjang semester...

Biaya Haji 2027 Mulai Disusun, Pemerintah Pertahankan Skema 60:40 untuk Ringankan Jemaah

BRIEF.ID – Pemerintah mulai menyusun skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah...

Program MBG Kembali Bergulir, Harga Ayam dan Telur Peternak Mulai Naik

BRIEF.ID - Bergulirnya kembali Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Survei Bernstein: Belanja Teknologi AS Meningkat, Eropa Lesu

BRIEF.ID -  Belanja teknologi informasi (TI) oleh perusahaan-perusahaan di...