Biaya Haji 2027 Mulai Disusun, Pemerintah Pertahankan Skema 60:40 untuk Ringankan Jemaah

BRIEF.ID – Pemerintah mulai menyusun skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah.

Salah satu usulan yang disiapkan yakni mempertahankan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana menyebut usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 telah disusun dan disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji yang dimulai lebih awal.

“Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi telah dimulai sejak saat ini, mencakup penyusunan timeline tahapan yang mengikuti jadwal pemerintah Arab Saudi, serta penyusunan usulan BPIH beserta rinciannya yang telah kami serahkan kepada DPR RI,” tutur Kurnia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7).

Kurnia menilai bahwa pemerintah tetap mempertahankan komposisi pembiayaan 60:40 agar biaya yang harus ditanggung calon jemaah tidak meningkat terlalu tinggi di tengah potensi kenaikan biaya layanan haji di Arab Saudi.

“Meringankan beban riil jemaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi,” katanya.

Selain membahas biaya haji, pemerintah juga mulai menyusun berbagai strategi untuk meningkatkan beberapa kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Langkah tersebut meliputi penyusunan skenario berdasarkan kuota haji, kemudian percepatan negosiasi dengan perusahaan penyedia layanan (syarikah), penyelesaian skema pembiayaan kekurangan biaya penerbangan, hingga optimalisasi aset negara yang mendukung operasional penyelenggaraan haji.

Di sektor pelayanan, pemerintah akan memperketat pemeriksaan istithaah kesehatan bagi calon jemaah sebagai upaya menekan angka kesakitan dan kematian selama berada di Tanah Suci. Kompetensi petugas haji juga akan ditingkatkan agar pelayanan kepada jemaah menjadi lebih profesional.

“Pemeriksaan kelayakan kesehatan jemaah (istithaah) akan diperketat guna menekan angka kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci,” ujar Kurnia.

Tak hanya itu, pemerintah juga kini tengah menargetkan peningkatan kualitas layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, hingga penyempurnaan tata kelola penyembelihan dam.

Pembenahan pelayanan di kawasan Mina juga menjadi salah satu fokus agar penggunaan kuota haji berjalan sesuai ketentuan dan proses pengadaan layanan berlangsung lebih efisien, transparan, serta akuntabel.

Persiapan haji yang dilakukan lebih dini itu diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap skema biaya haji 2027 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.

“Seluruh langkah itu merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin aman, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah,” tutupnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75% untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga...

BI Pertahankan BI Rate 5,75%

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%...

XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascagempa NTT

BRIEF.ID-Pemulihan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur...

Dua Kapal Polri Angkut 17,5 Ton Beras dan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Gempa Flores

BRIEF.ID - Dua kapal kepolisian dikerahkan untuk mengangkut bantuan...