BRIEF.ID – Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran Tahun 2023 dari sebelumnya 21 – 26 April 2023 menjadi 19 – 25 April 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran Tahun 2023 diputuskan dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, serta Menteri Ketenagakerjaan. Saya ditugaskan untuk berkirim surat kepada Bapak Presiden ditembuskan kepada yang punya kewenangan itu. Bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam rapat terbatas, ini secara de facto sudah terjadi. Tinggal de jure kami usulkan kepada Bapak Presiden dan kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Menhub.
Menhub mengatakan, merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat yang yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 itu, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 disertai jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Menhub bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April dengan pertimbangan manajemen arus mudik.
Menurut Menhub, dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, ada potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023.
“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 April sehingga potensi terjadi penumpukan yang luar biasa,” kata Menhub.
No Comments