BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia resmi merevisi Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas nikel dan bauksit, berdasarkan Kepmen ESDM No. 144/2026 yang mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2026.
Revisi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan sebelumnya dan upaya optimalisasi penerimaan negara.
Untuk bijih nikel, formula HPM kini menjadi lebih kompleks dengan memasukkan variabel tambahan seperti kandungan besi, kobalt ,dan krom serta kadar air (moisture), dengan corrective factor (CF) utama sekitar 30% yang disesuaikan berdasarkan kadar nikel.
Sementara itu, bijih bauksit menggunakan acuan harga aluminium global dengan faktor pengali, yang kemudian disesuaikan berdasarkan kadar reaktif silika, sehingga harga lebih mencerminkan kualitas bijih.
Perubahan ini bertujuan menciptakan mekanisme harga yang lebih adil dan transparan, sekaligus memperbaiki tata kelola transaksi di sektor minerba serta mendorong peningkatan penerimaan negara dari komoditas tambang.
Revisi HPM berpotensi menjadi katalis positif bagi penambang bijih seperti ANTM dan INCO karena dapat meningkatkan ASP, namun menjadi katalis negatif bagi smelter seperti NCKL dan MBMA, mengingat kenaikan harga bijih dapat langsung menekan margin jika tidak diimbangi kenaikan ASP produk olahan. (nov)


