BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun bagi korban terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diberikan kepada 279.000 rekening dan berlaku selama tiga tahun terhitung 10 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami hambatan ekonomi akibat bencana.
“Sampai Maret tahun ini, OJK telah merestrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun,” kata Friderica di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Selain bantuan bagi korban bencana, OJK juga mengimplementasikan kebijakan strategis untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Salah satu langkah teknis yang diterapkan adalah pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem informasi keuangan nasional. Kini, pembaruan status kelancaran pembayaran dilakukan hanya dalam waktu tiga hari setelah debitur melakukan pelunasan kewajibannya.
Sinergi diperkuat melalui pemberian data yang diperlukan kepada BP Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi penyerapan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
OJK menetapkan peta jalan pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bulion untuk periode 2026-2031. Aturan khusus terkait produk investasi Exchange Traded Fund (ETF) dengan underlying emas juga telah diterbitkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem. (nov)


