BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Sebelumnya, kebijakan ini diberlakukan OJK sebagai respons atas gejolak di pasar saham pascapenilaian Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI) yang membekukan indeks saham Indonesia pada Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan itu bertujuan menjaga stabilitas pasar modal seiring kondisi pasar saham yang berfluktuasi secara signifikan, dan menekan harga saham.
“OJK memutuskan memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” kata ujar dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin.
Hasan menjelaskan, kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan permintaan dari perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, kebijakan tersebut memberi ruang bagi emiten-emiten yang tengah dan ingin melakukan program buyback saham.
“Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan buyback saham,” ujar Hasan.
Meski tanpa melalui persetujuan RUPS, lanjutnya, pelaksanaan buyback saham harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, pelaksanaan buyback harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6,9, dan 14.
Hasan menjelaskan, peraturan tersebut memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.
“Dengan melakukan buyback berdasarkan ketentuan yang berlaku, diharapkan bisa meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan buyback saham, emiten juga tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float (porsi saham yang dimiliki publik).
“Jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” tutur Hasan. (Jea)


