BRIEF.ID – Tim penelusuran aset (asset tracing) Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan, serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Arsal Sahban, mengatakan penyitaan dan pemblokiran tersebut dilakukan dalam berkas perkara tersangka berinisial FH.
“Aset-aset yang ditelusuri tidak seluruhnya tercatat atas nama tersangka, tetapi juga atas nama pihak lain dan perusahaan yang terafiliasi,” kata Arsal di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dari total 110 aset, sebanyak 60 aset telah disita dan diblokir. Aset itu mencakup dokumen kepemilikan tanah dan bangunan serta agunan pembiayaan yang berasal dari pengalihan piutang (cessie). Sementara itu, 50 bidang tanah lainnya diblokir untuk mencegah pengalihan selama proses hukum berlangsung.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Jakarta, Bekasi, Surakarta, Sukabumi, Pekalongan, dan Palembang. Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp 5,4 miliar serta mengamankan barang bukti elektronik terkait perkara.
Arsal menegaskan, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara PT DSI. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi aliran dana sekaligus mengoptimalkan peluang pemulihan kerugian para pemberi dana (lender) melalui mekanisme hukum.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah ditelusuri Subdit II/Perbankan dalam perkara PT DSI dilaporkan melampaui Rp500 miliar. Penyidikan juga dibagi ke dalam empat klaster untuk menelusuri peran masing-masing pihak dan aliran dana secara lebih terarah.
Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dalam pemberitaan kepolisian mencatat, per 22 September 2025, dana milik 11.151 lender yang belum kembali mencapai lebih dari Rp2,47 triliun. Besarnya nilai tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang disertai upaya penelusuran aset dan pemulihan kerugian para korban.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan, termasuk dalam penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi. Namun, penyitaan dan pemblokiran aset tidak serta-merta berarti dana korban telah dikembalikan. Pemulihan kerugian tetap harus melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau para korban untuk menyimpan bukti penempatan dana serta mewaspadai pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan meminta imbalan tertentu. (nov)


