OJK: Nasabah Terindikasi Judi Online Terancam Blacklist di Seluruh Bank

August 12, 2024

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nasabah yang terindikasi judi online terancam masuk blacklist (daftar hitam) di seluruh bank di Indonesia dan tak dapat membuka rekening.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, seluruh bank di Indonesia telah diminta melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online atau daring.

Hal itu, lanjutnya, merupakan bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring.

“Jadi OJK telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring,” kata Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Saat ini, lanjutnya, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.

OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, maka akses nasabah akan dibatasi, bahkan dihilangkan, juga di blacklist dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia,” ungkap Dian Ediana Rae.

Sebagai informasi, Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

Sedangkan Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pengguna LAPMN terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.

LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.

No Comments

    Leave a Reply