OJK Blokir 557.751 Rekening Hingga Juni 2026  

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 557.751 rekening hingga Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan, termasuk penipuan daring, perjudian online, dan tindak pidana lainnya yang memanfaatkan rekening perbankan.

Langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan perbankan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk menghentikan penyalahgunaan rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi ilegal.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, saat berbicara pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan, pemblokiran rekening merupakan bagian dari pengawasan terhadap integritas sistem keuangan nasional sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas digital.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.

Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.

Seiring  pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp 674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan memperkuat prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC), meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan, serta mempercepat pelaporan kepada otoritas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan rekening.

Ia  mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan, meminjamkan, atau memberikan akses terhadap rekening pribadi kepada pihak lain. Rekening yang digunakan sebagai penampung hasil kejahatan berpotensi diblokir dan menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menperin Perluas Kerja Sama Pengembangan Industri Halal Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperluas...

Federasi Sepak Bola Belgia Tantang FIFA Tampilkan Balogun di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Federasi Sepak Bola Belgia menantang keputusan FIFA...

Trump Akui Hubungi Presiden FIFA, Skors Balogun Dicabut, Belgia Minta Penjelasan

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku...

Prabowo dan PM Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka, Tegaskan Komitmen Bebas Navigasi

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia dan...