Mulai Tahun Depan, Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

BRIEF.ID – Pemerintah  memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

“Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mu’ti mengatakan, keputusan tersebut sudah disetujui  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.

Menurut Mu’ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK, namun belum ditempatkan di sekolah negeri.

“Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” kata Mu’ti.

Dia menilai rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (cak/ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Beyoncé, Venus Williams,  Nicole Kidman, dan Anna Wintour Didapuk Sebagai Ketua Bersama Acara Met Gala

BRIEF.ID - Ketua bersama Met Gala  diumumkan, yang terdiri...

Pelemahan IHSG Diprediksi Berlanjut

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan...

The Fed Turunkan Suku Bunga 25 Basis Poin, Pasar Global Bereaksi

BRIEF.ID – Pasar global bereaksi terhadap pemotongan suku bunga...

Kapolsek Cilincing Ungkap Pengemudi Bus Merupakan Sopir Pengganti

BRIEF.ID – Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri...