BRIEF.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan.
MK menyatakan bahwa pengalokasian dana MBG ke dalam anggaran pendidikan hanya dapat diberlakukan sebagai masa transisi. Pemerintah diwajibkan memisahkan pendanaan program tersebut dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN berikutnya, dengan penyesuaian paling lambat diterapkan pada APBN 2028.
Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang mendukung pendidikan, tetapi bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, anggarannya tidak dapat terus dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Para pemohon berpendapat kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pengembangan sarana pendidikan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan hanya mengatur sumber pendanaannya agar tidak lagi dibebankan pada pos anggaran pendidikan. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan MBG, namun harus menyediakan sumber pembiayaan dari pos anggaran lain yang sesuai dengan ketentuan konstitusi. (nov)


