BRIEF.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, praktik kecurangan beras demi menjaga keadilan pasar adalah bentuk penghianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Mentan menegaskan, tidak ada toleransi apa pun terhadap praktik kecurangan beras, seperti pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” kata Mentan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan Mentan menyikapi praktik adanya dugaan kecurangan perdagangan beras yang dilakukan sejumlah perusahaan besar dengan 212 merek yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pangan Polri.
Ia mengaku telah menelpon langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung untuk melaporkan praktik curang itu, sekaligus menyerahkan daftar 212 merek beras yang diduga menyalahi aturan dalam perdagangan.
Disebutkan, sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang diinvestigasi jajarannya bersama Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, hingga Kejaksaan Agung ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pengambilan sampel dalam investigasi itu dilakukan pada 6-23 Juni 2025, terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek, lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.
Di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.
Kementerian Pertanian menaksir kerugian konsumen dari praktik kecurangan itu diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. (nov)