BRIEF.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberhentikan sementara 11 pegawai yang diduga terlibat kegiatan judi online (daring).
Meutya menyampaikan, pemberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
Menurut dia, langkah pemberhentian sementara terhadap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga terlibat judi online dilakukan agar fungsi pengawasan tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Meutya.
Saat ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.
Verifikasi tersebut untuk memastikan kejelasan identitas pegawai Kemkomdigi yang telah diamankan terkait dugaan keterlibatan judi online.
Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.
“Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal,” ujar Meutya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11/2024) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.
Dengan demikian, tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan 5 warga sipil.
Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.
“Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.