Mendikdasmen Terbitkan SE Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

BRIEF.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam, sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar para siswa untuk mendapatkan pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah, kepada dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Berikut sejumlah ketentuan yang dituangkan dalam SE Mendikdasmen Nomor 1/2026:

  1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
  2. Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
  3. Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
  4. Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
  5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
  6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
  7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.

“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portfolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” disebutkan dalam SE.

Berdasarkan SE itu, ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp5.000 hingga Oktober 2026

BRIEF.ID - LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai selangkah lagi bisa...

Gus Yahya Bongkar Masa Depan NU: Identitas Makin Cair, Struktur Harus Diperkuat

BRIEF.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)...

Prabowo Kerahkan 17 Pesawat Water Bombing & 1.500 Personel untuk Atasi Karhutla Kalimantan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat hingga Minggu...

Komisi III DPR Dorong Polri Bongkar Dalang Karhutla

BRIEF.ID - DPR mendesak Polri agar tidak hanya menangkap...