BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa sampai saat ini, Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.
Kepastian itu disampaikan Mendagri saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” kata dia.
Ia mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku. Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Selagi perpresnya belum operasional IKN sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.
Ia menyatakan, sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.
“Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 Februari dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 Februari 2025, yaitu hari Kamis,” kata Mendagri. (nov)