BRIEF.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan adanya kenaikan upah minimum pada tahun 2024. Kepastian itu tertuang dalam aturan baru tentang pengupahan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan baru ini, upah minimum provinsi (UMP) dipastikan akan naik.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).
Ia mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum dijalankan sesuai melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan tiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” tutur Menaker.
Selain itu, lanjutnya, adanya ketentuan itu maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
No Comments