BRIEF.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengakui bahwa hanya 45% persen dari sekitar 596 unit rumah di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI termasuk kategori layak dihuni.
Sekjen DPR RI juga kerap menerima keluhan dari para penghuni rumah dinas, yang soal kondisi rumah dinas DPR, yang disampaikan melalui aplikasi Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata).
“Memang kalau dibuat klasifikasi ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada juga yang memang kondisinya cukup parah, gitu ya,” kata Indra saat konferensi pers di RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dia mengatakan, sebagian rumah dinas itu ada yang ditempati tim ahli, karena sejumlah Anggota DPR RI sudah mempunyai rumah tinggal di kawasan Jabodetabek.
Selain itu, ada juga masalah fisik seperti tembok yang rembes atau atap yang bocor. Disebutkan, rumah dinas itu juga memiliki permasalahan gangguan dari tikus, karena lingkungan rumah dinas dekat dengan sungai dan tempat sampah.
“Ya kalau layak, nggak layak, itu relatif. Kalau lihat di dalam, misalnya, bocoran, kalau musim hujan baru ketahuan ketidaknyamanan-nya,” tutur dia.
Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10/2024) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinas.
No Comments