Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

May 21, 2024

BRIEF.ID – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dituntut hukuman penjara 5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dinyatakan bahwa Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Achsanul Qosasi mendengarkan tuntutan JPU dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai US$ 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Achsanul dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Sebaliknya hal yang meringankan tuntutan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwa oleh penuntut umum terhadapnya. Kemudian Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$ 2,64 juta yang setara dengan Rp 40 miliar, dan Achsanul belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, yakni Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan 5 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta didasarkan pada pertimbangan JPU bahwa Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai US$2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Adapun uang suap tersebut diberikan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

No Comments

    Leave a Reply