BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, perubahan norma dalam UU Pemilu yang berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berlaku pada Pemilu 2024 maupun 2029, atau tergantung pada keputusan hakim konstitusi.
Mahfud akan menyerahkan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada keputusan hakim MK.
“Terserah hakim saja. Itu bisa dua-duanya berlaku pada Pemilu 2024 dan Pemilu 2029, tetapi kearifan hakimnya seperti apa,” kata Mahfud usai memberi orasi ilmiah pada Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, hakim MK juga bisa memutuskan untuk tidak menerima gugatan terhadap perubahan norma dalam UU Pemilu terkait dengan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Bisa jadi putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard), artinya tidak diperkarakan lagi,” katanya.
Perubahan norma dalam UU Pemilu, lanjut dia, juga bisa diberlakukan pada masa yang akan datang.
“Itu tergantung pada hakim. Secara politik bagaimana situasinya? Kemampuan kita melakukan juga bagaimana?” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku untuk Pemilu 2029.
Jimly mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, norma dalam Pasal 169 huruf q yang telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diuji materi kembali.
Jimly menekankan bahwa aturan main terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai. Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.
No Comments