Kuasa Hukum David Ozora Berharap AG Divonis Maksimal

BRIEF.ID – Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini berharap hakim yang mengadili perkara dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap AG. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut empat tahun penjara.

“Kami berharap dalam vonis hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih maksimal daripada tuntutan JPU, yang lebih melihat kerusakan dan kehancuran yang dialami atas anak korban. Terlebih tidak ada penyesalan dari pelaku anak, dimana hal ini dapat dilihat ketika pelaku anak memberikan keterangan dipersidangan masih tidak jujur,” kata Mellissa melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Mellisa mengungkapkan bahwa pada Rabu (5/4/2023) JPU dalam tuntutannya menyatakan AG terbukti bersalah dan dituntut 4 tahun penjara.

JPU, lanjutnya, menyampaikan ada 10 kesimpulan analisa fakta terkait kesalahan dari pelaku anak ini, sehingga unsur pasal 355 jo 55 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Meskipun ternyata dalam penerapan pasal ini setelah dikaji lebih dalam tidak ada pengurangan/peringanan selain terkait pidana anak yang dikurang setengah dari ancaman orang dewasa sehingga semestinya atas pelaku dapat dituntut lebih tinggi.

“Terlebih seluruh kesimpulan JPU dalam tuntutan menunjukkan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar,” ujarnya.

Menurut Mellisa, pelaku anak berusia 15 tahun dan masa depan nya masih panjang sehingga kuasa hukum meminta hakim memutuskan pelaku anak diputus bebas.

“Lalu bagaimana dengan masa depan David yang sudah direnggut oleh pelaku ini? Anak korban juga masih muda, akibat perbuatan pelaku anak dan juga pelaku lain, masa depan David menjadi rusak dan hancur,” tegasnya.

Disebutkan bahwa saat ini mengenal warna saja David belum bisa.

“Jangankan bernyanyi, suara saja dia belum ada. Jangankan memikirkan cita-cita dan bersekolah, melangkahkan kaki saja masih sulit,” kata dia.

Sebagai kuasa hukum David, Mellisa telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menyerahkan kepada hakim tunggal rekam medis anak korban David untuk memperkuat bukti bahwa David mengalami cedera otak berat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Kembali Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS Imbas Kekhawatiran Inflasi Tinggi

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah kembali menyentuh level...

Harga Buyback Emas Antam Rontok ke Level Rp2,3 Juta per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

DPR Akan Sahkan RAPBN 2027 Hari Ini, Cek Asumsi Makro Ekonomi yang Disepakati

BRIEF.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...

Jakarta Jadi Pusat Diplomasi ASEAN, Pemprov DKI Soroti Ancaman Banjir Rob dan Kenaikan Air Laut

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyoroti ancaman...