BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Setelah pemeriksaan selama satu jam, Ahok menyatakan bahwa ia hanya memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut dan mengaku sudah lupa detailnya.
“Ya, kita sudah pernah diperiksa. Makanya, selesai lebih cepat karena menulis biodata sudah enggak perlu. Sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja,” kata Ahok.
Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, dijelaskan awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas di PT Pertamina (Persero), tahun 2011-2014.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya di Januari 2020. Itu aja sih,” kata dia. (nov)