KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

BRIEF.ID – Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe.

“KPK optimistis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan,” kata Ali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya.

Selain itu, KPK juga menghadirkan 8 orang ahli. Pertama, Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana Universitas Islam Indonesia.

Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap tersangka Lukas.

KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe. Keempat dokter IDI adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe.

Menurut Ali Fikri, mereka menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

Selain itu, KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.

“Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya,” kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).

Petrus mengatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mohamed Hany, Pemain Pertama Ciptakan Dua Gol Bunuh Diri di Piala Dunia

BRIEF.ID – Bek tim nasional Mesir, Mohamed Hany, mencatatkan...

Cuaca Buruk, FIFA Pertimbangkan Majukan Laga Meksiko vs Inggris

BRIEF.ID - FIFA  mempertimbangkan untuk memajukan waktu kick-off pertandingan...

Mesir Singkirkan Australia 4-2 di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Tim nasional Mesir memastikan melangkah ke babak...

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Berubah

BRIEF.ID - Pemerintah resmi memutuskan tarif listrik untuk Triwulan...