BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pemeriksaan kali ini diarahkan untuk memperdalam penghitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB.
Yuddy merupakan mantan Direktur Utama BJB yang menjabat pada tahun 2019-Maret 2025. Dia telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut bersama empat pihak lainnya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu (9/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk YR selaku Direktur Utama BJB,” tutur Budi saat dikonfirmasi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/9).
Yuddy telah memenuhi panggilan tersebut. Budi menyebut mantan orang nomor satu di BJB itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, Budi memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Fokus tersebut menjadi penting karena KPK sebelumnya memperkirakan perkara pengadaan iklan BJB menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. Dugaan kerugian itu berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy, mereka adalah Widi Hartoto serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Empat tersangka selain Yuddy telah ditahan KPK pada Agustus 2026. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena alasan kondisi kesehatan.
Pemeriksaan terhadap Yuddy juga bukan kali pertama dilakukan. Pada 13 Agustus 2026, penyidik KPK sebelumnya telah meminta keterangan Yuddy dalam perkara yang sama. Pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perannya ketika menjabat sebagai Direktur Utama BJB.
KPK dalam pengembangan kasus ini juga mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan iklan. Penyidik antara lain menduga adanya pengaturan dalam proses pengadaan serta persoalan terkait penetapan harga dan pemilihan penyedia jasa.
Selain itu, penyidik sempat mengungkap dugaan penggunaan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan untuk mengurus temuan audit. KPK menyatakan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, KPK tampaknya tengah menguatkan konstruksi kerugian negara sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut. Besaran kerugian menjadi salah satu aspek krusial dalam membuktikan dugaan korupsi yang tengah diusut.
KPK masih harus membuktikan secara utuh bagaimana mekanisme pengadaan iklan BJB berlangsung, siapa yang berperan dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana dugaan penyimpangan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara. (ayb)


