BRIEF.ID – Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi komitmen pemerintah memindahkan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina. Anis berharap langkah itu dapat menjadi preseden untuk kasus-kasus hukuman mati lainnya.
“Komitmen pemerintah untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina, tentu kabar baik. Apresiasi perlu kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Anis Hidayah dalam acara Ruang Publik KBR bertajuk “Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane,” dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024).
Anis menjelaskan, upaya-upaya telah ditempuh oleh berbagai organisasi masyarakat sipil untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Walaupun kasusnya sudah terjadi pada tahun 2010, kata Anis, advokasi untuk Mary Jane berlangsung sejak 2015.
Perjuangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dilatarbelakangi indikasi kuat bahwa Mary Jane merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat narkoba.
Anis menyampaikan, sebagai korban dari TPPO, seharusnya Mary Jane tidak boleh dipidana. Namun, Indonesia belum memberlakukan non-punishment principle.
Adapun yang dimaksud non-punishment principle adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa korban perdagangan manusia dan perbudakan tidak boleh dituntut atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan manusia.
“Ini menjadi salah satu titik lemah, bagaimana para korban TPPO yang selama ini sesungguhnya menjadi korban sindikat narkoba. Ini dalam banyak kasus, ya, termasuk kasus Merri Utami dan kasus yang lain-lain,” jelas Anis.
Ia berharap pemindahan Mary Jane ke Filipina dapat menjadi preseden untuk diterapkan ke kasus-kasus hukuman mati lainnya.
“Deret tunggu hukuman mati di Indonesia cukup panjang, baik itu warga negara kita sendiri maupun warga negara lain,” kata dia.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Mary Jane, jelas Yusril, bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana. Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.
Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
“Insya Allah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan,” kata Yusril. (nov)
No Comments