Kim Jong Un Beri Sinyal Terus Kembangkan Rudal

BRIEF.ID – Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un memberi sinyal bahwa negara itu akan terus mengembangkan peluru kendali (Rudal) dalam lima tahun ke depan. Laporan Kantor Berita Korut, KCNA melaporkan, pernyataan itu disampaikan Kim saat  mengunjungi perusahaan-perusahaan amunisi utama pada Kuartal IV-2025,  pada  Jumat (26/12/2025).

“Kim mengatakan, sektor produksi rudal dan peluru negara itu sangat penting dalam memperkuat pencegahan perang,” menurut laporan KCNA dikutip dari Reuters, Sabtu (27/12/2025).

Kim meratifikasi draf dokumen untuk memodernisasi perusahaan-perusahaan amunisi utama, yang akan diajukan ke Kongres Partai Utama yang diperkirakan akan diadakan, pada awal tahun 2026. Modernisasi pabrik, penguatan basis teknis, dan ekspansi fasilitas baru bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasukan rudal dan artileri.

Disebutkan KCNA, Kongres Partai Utama  akan menetapkan rencana pembangunan untuk Korut selama lima tahun ke depan.

Laporan KCNA ini menyusul pengungkapan pada hari Kamis (25/12/2025) tentang Kim yang mengawasi pembangunan kapal selam bertenaga nuklir seberat 8.700 ton bersama putrinya, calon pewaris, dan uji tembak rudal permukaan-ke-udara jarak jauh.

Kalangan pengamat mengungkapkan, strategi Korut  meningkatkan kemampuan militer secara keseluruhan, terutama di tengah ketegangan dengan Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) serta meningkatnya kerja sama militer sekutunya, seperti Rusia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak hingga Lansia Paling Rentan

BRIEF.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah...

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

BRIEF.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan...

IHSG Akhir Pekan Terpuruk ke Level 5.185, Terkoreksi 68,71% Sepanjang Tahun Ini

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Temuan Pelanggarannya

BRIEF.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa...