BRIEF.ID – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menjelaskan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta.
Hal itu diinformasikan saat Menkeu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
“Kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” kata Deni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia mengatakan, dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” jelas Deni.
Kemenkeu, lanjutnya, telah memastikan bahwa Menkeu selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong. Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.
Kabar mengenai kurang bayar SPT milik Menkeu disampaikan oleh Purbaya sendiri saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3).
Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini. (nov)


