Kejagung: Penyidikan Kasus Korupsi MBG Tetap Berjalan, Lebih dari 50 Saksi Sudah Diperiksa

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses penyidikan dipastikan tidak terhenti meski muncul dinamika dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengemukakan seluruh proses penyidikan MBG masih berjalan sebagaimana mestinya dan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan. Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak, sudah lebih dari 50 orang,” tutur Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/7).

Anang belum dapat memastikan apakah Ketua MBG, Nanik S. Deyang, termasuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, informasi tersebut masih perlu dicek lebih lanjut.

“Saya belum tahu,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai anggota TNI aktif yang sebelumnya disebut ikut terlibat dalam perkara dan kini penanganannya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Anang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukumnya.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejaksaan Agung juga terus memeriksa saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Adapun daftar tersangka kasus korupsi MBG yakni: Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri/AYS (orang dekat Sony Sonjaya), Andri Mulyono/AM (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), Glory Harima Siombing (Ketua Yayasan Indonesian Food Security Review) dan Brigjen Lalu Muhammad (pejabat aktif Kepolisian/BGN). (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kunjungi Kedubes Qatar, Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad

BRIEF.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara...

Pemerintah Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$444,4 Miliar per Mei 2026

BRIEF.ID - Pemerintah menyebut utang luar negeri Indonesia naik...

IHSG Bertahan di Level 6.000, Nilai Transaksi Tipis di Rp6,2 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rabu Pagi, Rupiah Menguat ke Level 18.070 per Dolar AS  

BRIEF.ID - Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap Dolar...