Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

BRIEF.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok kembali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok dikutip dari Antara,  Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya, membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tutur Gubernur DKI Jakarta, periode 2014–2017 itu.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.

Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2025). (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Total Aset Bersertifikat Pemprov DKI Tembus Rp124,25 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499...

Pupuk Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor Urea ke Australia Capai 47.250 Ton

BRIEF.ID – Transformasi bisnis yang dijalankan PT Pupuk Indonesia...

Jakarta Menuju Kota Global, 98 Persen Pengaduan Warga Berhasil Diselesaikan

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih Anugerah...

IHSG Terjun Bebas, Semua Sektor Terpuruk di Zona Merah

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...