Kantor OJK Daerah Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Nasional

May 14, 2024

BRIEF.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar​ menyatakan, keberadaan kantor OJK di berbagai daerah berperan dalam perbaikan dan penyempurnaan transformasi, yang dilakukan secara menyeluruh di otoritas tersebut.

“Hal ini, terutama mengingat perekonomian daerah semakin penting belakangan ini. Ke depan kontribusinya juga akan semakin besar dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Mahendra saat memberikan keterangan pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ia mengatakan, OJK melakukan beberapa langkah salah satunya termasuk re-organisasi kantor OJK dengan menetapkan kantor yang ada di setiap daerah lebih sesuai dengan kebutuhan serta kondisi ekonomi dan situasi keuangan di daerah tersebut.

Di samping itu, OJK meningkatkan koordinasi di antara kantor-kantor OJK yang berada dalam kawasan atau region yang sama.

Dalam upaya mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi dan sektor keuangan daerah, Mahendra mengatakan bahwa masing-masing kantor OJK melakukan fungsinya secara terkoordinasi.

Kantor-kantor OJK juga melakukan tugas analisis perekonomian dan keuangan daerah serta sektor dan industri yang dapat menjadi motor pertumbuhan perekonomian daerah.

OJK juga memisahkan struktur pengawasan prudensial dengan pengawasan market conduct yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terutama merupakan langkah penguatan pengawasan market conduct di dalam daerah masing-masing pengawasan terhadap lembaga jasa keuangannya.

Menurut Mahendra, OJK juga memperkuat kualitas kompetensi dan melengkapi jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan di seluruh kantor OJK di daerah.

Sedangkan di kantor pusat, OJK membentuk satuan kerja khusus yang bertugas melakukan fungsi dukungan manajemen dan koordinasi dari kantor-kantor OJK di daerah.

OJK, lanjut Mahendra, juga menambah kewenangan pengawasan yang disampaikan melalui delegasi kewenangan pengawasan dan perizinan, dari yang semula dilakukan oleh kantor pusat kepada kantor-kantor OJK di daerah.

Hal ini juga terkait dengan industri ataupun bidang baru yang nantinya menjadi tugas OJK, yaitu pengawasan koperasi dan aset kripto.

“Pada saat ini  pengawasan koperasi dan aset kripto belum didelegasikan karena sampai saat ini kami juga belum menerimanya. Tapi belajar dari efektivitas pengawasan yang lebih baik kalau dilakukan di daerah, maka tentu pola itu akan menjadi pedoman bagi kami dalam menetapkan fungsi pengawasan terhadap industri ataupun bidang baru yang akan menjadi tanggung jawab OJK ke depan,” kata Mahendra.

Terkait  kompetensi dari pengawasan dan efektivitas pengawasan di daerah, Mahendra menyampaikan OJK tentunya terus-menerus melakukan perbaikan, peningkatan, dan pelatihan seluruh SDM melalui berbagai program termasuk untuk sertifikasi pengawas.

Langkah ini juga dilakukan semakin intensif berdasarkan pengelompokan dari kawasan-kawasan wilayah yang ada.

No Comments

    Leave a Reply