Jokowi Perkirakan Kawasan Inti IKN Baru Terbangun 15% hingga Pelaksanaan Upacara 17 Agustus

July 16, 2024

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) baru terbangun sekitar 15% hingga pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024 untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Terkait dengan itu, Jokowi meminta masyarakat tidak membayangkan atau berekspetasi tinggi bahwa kawasan inti pusat pemerintahan IKN sudah terbangun semuanya saat pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI.

Meski demikian, presiden mengungkapkan banyak fasilitas baru yang sudah terbangun dan dapat dipergunakan saat pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2024.

“Paling nanti saat 17 Agustus itu, kalau dihitung semuanya secara keseluruhan, mungkin ya 15 persen yang jadi,” kata Presiden Jokowi, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Jokowi menjelaskan, IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun, dan memerlukan dana yang besar.

Pembangunan IKN, lanjutnya, sejauh ini masih menggunakan anggaran pemerintah, dan sangat memerlukan investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat mewujudkan pembangunannya secara keseluruhan.

“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tutur Jokowi.

Terkait dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, menurut Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.

“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100% dari APBN,” tuturnya.

Untuk mendorong percepatan investasi di IKN, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

No Comments

    Leave a Reply