Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua

August 6, 2024

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) No.25/2024 tertanggal 5 Agustus 2024.

Dalam Kepres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN.

Disebutkan, Satgas tersebut dibentuk untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Ada 9 tugas pokok yang diemban Satgas Percepatan Investasi IKN. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra.

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara.

Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara.
Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.

Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Satgas Percepatan Investasi IKN juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

No Comments

    Leave a Reply