Jaksa Agung ST Burhanuddin: Sinergi Kejaksaan, Polri, dan KPK Merupakan Amanat Undang-Undang

BRIEF.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan prinsip yang telah lama dijalankan dalam sistem penegakan hukum nasional.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan setiap proses penyidikan hingga penuntutan berjalan secara optimal.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kualitas hasil penyidikan akan sangat menentukan kualitas proses hukum berikutnya. Maka dari itu, koordinasi dan kerja sama antarlembaga bukan hanya kebutuhan, tetapi juga merupakan amanat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sinergitas ini diperlukan. Bagi seorang jaksa, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan keputusan yang baik. Itu adalah kewajiban dan keharusan kita untuk bersinergi,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (13/7).

Dia menambahkan, hubungan kerja sama antara Kejaksaan dengan Polri maupun KPK telah berlangsung sejak lama dan terus diperkuat dalam berbagai penanganan perkara, termasuk tindak pidana korupsi.

“Sinergi kita sudah dilakukan sejak lama. Undang-undang mengharuskan kita untuk bersinergi. Tentunya kami saling melengkapi dengan teman-teman penegak hukum lainnya. Yang lalu-lalu juga kami bersinergi,” katanya.

Menurut Burhanuddin, koordinasi tersebut selama ini mungkin tidak selalu terlihat oleh publik. Namun, seluruh aparat penegak hukum memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kepastian hukum, rasa aman, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Memang kami tidak selalu terbuka dengan teman-teman di sini. Kami adalah satu kesatuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan rasa keadilan. Kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” ujarnya.

Pernyataan Jaksa Agung itu menegaskan bahwa komitmen Kejaksaan untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri dan KPK dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Sinergi antarlembaga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tibet, Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak

BRIEF.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak memantau...

Kekeringan Meluas di Jawa Tengah, Mobil Tangki dan Hidran Disiapkan untuk Layani 184 Ribu Warga

BRIEF.ID - Kekeringan yang meluas di Jawa Tengah mulai...

Danantara Dikabarkan Tanam Modal US$1 Miliar di Manajer Investasi Swiss, Bidik Kredit Swasta Global

BRIEF.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke Level 6.500, Saham BMRI Naik 1,20%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...