Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan  kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto mengatakan, peningkatan status Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Persetujuan Penyadapan

Penyidik menjelaskan bahwa Slamet Uliandi memiliki posisi strategis sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Menurut Suhermanto, dalam kapasitas itu, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui oleh Slamet.

Temuan ini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme operasional dan rantai persetujuan dalam aktivitas Monitoring Center.

Empat Jenderal Berstatus Tersangka

Penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan. Menurut keterangan Bareskrim, kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastroke menjadi alasan penahanan belum dilakukan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang disangkakan.

Bareskrim menyebut telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka membawa perhatian pada aspek yang lebih luas dari perkara ini. Penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan pelaksanaan penyadapan tanpa hak, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme pemberian persetujuan, serta penghapusan data elektronik.

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan terhadap fasilitas penyadapan di lingkungan kepolisian dijalankan dan siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi hasil pemantauan.

Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini akan menjadi persoalan serius terkait perlindungan privasi, penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta pengawasan terhadap instrumen teknologi negara.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Pembuktian kesalahan masing-masing tersangka harus dilakukan melalui proses peradilan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akhir Desember 2026, Pemerintah Luncurkan Program Rekening Gratis

BRIEF.ID – Rencana pemerintah meluncurkan program rekening gratis pada...

Jokowi Sebut 34 Juta WNI Percaya Soal Ijazah Palsu

BRIEF.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku...

Kapolri Tegaskan Penangkapan Listyo Sigit dkk terkait Kasus Penyadapan Murni Penegakan Hukum

BRIEF.ID - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akhirnya...

Seskab Teddy Menghilang Picu Tanda Tanya Publik

BRIEF.ID – Keberadaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya...