BRIEF.ID – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), memicu kontroversi di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Pulblik pun bertanya-tanya mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Apalagi pengunduran diri orang nomor 1 di bank sentral Indonesia tersebut, terkesan mendadak dan langsung disetujui Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kabar mengenai pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo, diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, surat pengunduran diri disampaikan Perry Warjiyo kepada Presiden Prabowo Subianto secara resmi pada Minggu (26/7/2027).
Presiden Prabowo kemudian menerima pengunduran Perry, dan meminta penunjukan pejabat sementara (Pjs) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BI.
Sesuai dengan UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pjs.
Terkait dengan itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya,” kata Prasetyo, di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Prasetyo tidak menyampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Hal itu, justru terungkap dari pernyataan Pjs Gubernur Bi, Destry Damayanti.
Menurut Destry, pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Atas pengunduran diri tersebut, kemudian dilakukan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI), yang memutuskan penetapan dirinya sebagai Pjs Gubernur BI.
Keputusan itu, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” ungkap Destry.
Dia tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Meski demikian, beberapa sumber BI menyatakan alasan mundur Perry Warjiyo disebabkan oleh masalah kesehatan. (Jea)


