Indef: Kontraksi Ekonomi Bisa Terjadi Jika PPN Naik 12%

BRIEF.ID – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memprediksi kontraksi ekonomi bisa terjadi jika pemerintah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik hingga 12%.

“Kalau ke depan ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka hal ini akan membuat perekonomian terkontraksi,” kata Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, dalam diskusi virtual Indef, di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, Indef sudah melakukan kajian mengenai dampak kenaikan PPN. Indef menguji dengan skema tarif PPN sebesar 12,5% dan hasilnya berbagai indikator ekonomi mengalami kontraksi.

Jika PPN naik menjadi 12,5%, pertumbuhan ekonomi akan terkontraksi hingga 0,11%, konsumsi masyarakat tumbuh negatif 3,32%, upah riil terkontraksi 5,86%, indeks harga konsumen (IHK) 0,84%, ekspor 0,14%, dan impor 7,02%.

Esther mengungkapkan, mengingat pemerintah berencana menaikkan tarif PPN sebesar 12%, diperkirakan dampak terhadap berbagai indikator ekonomi tidak akan jauh berbeda dari hasil kajian Indef.

“Angkanya kurang lebih seperti itu. Tapi, yang perlu kita cermati adalah tarif PPN ini akan membuat kontraksi perekonomian. Tidak hanya konsumsi, tapi juga ekspor, impor, maupun pertumbuhan ekonomi,” ujar Esther.

Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11%, yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan tersebut. Kepastian kebijakan PPN 12 persen nantinya akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.

Di samping rencana kenaikan PPN 12%, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Pemerintah juga telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif ini juga dinikmati kelompok menengah hingga atas.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MS GPIB: Suara Rakyat Melalui Demonstrasi Wujud Dinamika Demokrasi, Hargai Secara Bijak 

BRIEF.ID – Jajaran Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia...

Demo Semakin Memanas, Dewan Pers Keluarkan Seruan Bagi Insan Pers

BRIEF.ID - Aksi demonstrasi masyarakat khususnya di Jakarta semakin...

GoTo Prihatin Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas

BRIEF.ID - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan...

Bahlil Persilakan Shell dan BP Beli BBM Pertamina, Tidak Andalkan Impor

BRIEF.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...