Indef Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Buat Regulasi Kenaikan Pajak

BRIEF.ID – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan pajak, agar tidak menurunkan daya beli masyarakat.

“Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Ia  memahami apa yang dilakukan pemerintah dengan menaikkan tarif pajak. Pasalnya, salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara-negara G20 dan sejumlah  negara di ASEAN.

Pada tahap awal, ia mengusulkan agar implementasi PPN 12% yang akan dipungut pada 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.

Menurutnya, pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk ini menurutnya masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.

“Jadi nanti yang terkena efek secara langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki penghasilan relatif tinggi,” katanya.

Ia juga memprediksi, kenaikan PPN ini di awal implementasi mungkin akan terasa ada efeknya, terutama terhadap jumlah permintaan. Namun, katanya, mengingat konsumen adalah kelas menengah atas, adaptasi dan penyesuaian pola konsumsi akan terjadi sehingga dalam jangka menengah panjang pola konsumsi akan kembali normal.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12% tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Menkeu.

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pekan Depan, Pelemahan IHSG dan Rupiah Diperkirakan Berlanjut

BRIEF.ID – Tren pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Inovasi Perpustakaan Daerah Tingkatkan Indeks Budaya Literasi dan Kegemaran Membaca Warga Jakarta

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan inovasi perpustakaan...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob di Tahun 2029

BRIEF.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan...

Stok Melimpah, Mentan: Harga Pangan Tidak Boleh Naik

BRIEF.ID – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan...