BRIEF.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengurus 3 surat keterangan untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (26/8/2024).
“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, surat yang diurus Anies adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Sebelumnya, Anies dikabarkan masih menunggu keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
PDI Perjuangan telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung pada Senin (26/8/2024). Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu belum mengumumkan pasangan calon yang diusung di Pilkada Jakarta 2024.
Adapun Anies dikabarkan akan dipasangkan dengan kader PDI Perjuangan Rano Karno sebagai calon wakil gubernurnya.
No Comments