Ikut Kampanye, KIP Ingatkan Presiden dan Menteri Informasi Cuti Harus Terbuka 

BRIEF.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden memutuskan ambil cuti untuk terlibat kampanye Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha menjelaskan, hak kampanye yang dilindungi  aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan, terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.

“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya  di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Arya menjelaskan, presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

“Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata dia.

Arya juga menilai penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bilamana ada pejabat publik yang terlibat kampanye. Tujuannya, keterbukaan itu demi menjaga kepercayaan publik.

“Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Arya.

Presiden  Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan, presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye.

Ia menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Arus Balik Lebaran 2025, Jalan Tol Palembang-Betung Gratis

BRIEF.ID - Jalan Tol Palembang-Betung seksi II Rengas-Pangkalan Balai...

Prabowo Melayat Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang di Katedral Jakarta

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto melayat ke Katedral Jakarta,...

Uni Eropa Sebut Kebijakan AS Dorong Kenaikan Harga

BRIEF.ID - Uni Eropa atau European Union (EU) merespons...

Menakar Dampak Tarif Impor 32% AS untuk Neraca Perdagangan Indonesia dan IHSG

BRIEF.ID - Pemberlakuan tarif impor terhadap 160 negara, yang...