BRIEF.ID – Ketua Umum (Ketum) Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, meminta pemerintah memberikan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikan menjadi 12% pada 2025.
Menurut Ketum Hippindo, kenaikan PPN harus dikembalikan lagi kepada masyarakat masyarakat melalui kebijakan insentif ataupun program-program bantuan sosial, yang dapat menjaga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Kalau kenaikan PPN enggak bisa ditunda, nanti kan naik menjadi 12%, maka akan menekan daya beli masyarakat, jadi bisa dikembalikan melalui program sosial, misalnya program kesehatan ke rakyat bawah, atau stimulus ekonomi dari pendapatan PPN,” ujar Budihardjo, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Dia mengungkapkan, kenaikan PPN menjadi 12% dampaknya tidak akan dirasakan langsung oleh sektor ritel dalam jangka pendek. Akan tetapi, hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
“Mukul langsung sih enggak, tapi kalau tidak ada stimulus yang dikembalikan, secara jangka menengah membuat daya saing kita akan berkurang. Kalau naik 1%, jawaban saya enggak langsung bikin sepi, cuma ada jangka panjang dan menengah yang harus dipikirkan,” ungkap Budihardjo.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menjelaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.
Menkeu juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Insentif ini akan dinikmati kelompok kelas menengah hingga atas.
No Comments