BRIEF.Id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun di awal pekan imbas Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menolak proposal perdamaian Iran.
Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Senin (11/5/2026), turun Rp20.000 menjadi Rp2.819.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.839.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas antam, yang turun Rp18.000 menjadi Rp2.626.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.644.000 per gram.
Penurunan harga emas batangan Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang turun ke level US$4.689 per troy ounce setelah Presiden Trump menyatakan AS menolak proposal perdamaian Iran.
Dalam cuitan di akun media sosial Truth miliknyaa, Trump mengecam Iran dengan menyebut proposal perdamaian negara itu “sama sekali tidak dapat diterima”.
Kecaman itu, terutama ditujukan terhadap permintaan Iran terkait cadangan uranium yang akan diencerkan dan sisanya dipindahkan ke negara ketiga. Iran juga meminta penangguhan pengayaan uranium dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 20 tahun seperti diajukan AS.
Trump menyatakan Iran telah “bermain-main” dengan AS terkait program nuklirnya selama 47 tahun, tapi sekarang “Iran tidak akan tertawa lagi” karena telah dikalahkan secara militer, kehilangan pemimpin, dan menghadapi tekanan ekonomi.
Tak hanya itu, Trump pun menegaskan tidak akan mengakhiri operasi militer di Iran termasuk di Selat Hormuz, yang kemungkinan akan dilakukan dalam 2 minggu ke depan untuk menghancurkan target, baik fasilitas nuklir maupun militer Iran.
Pernyataan itu, menimbulkan kekhawatiran konflik Timur Tengah akan berlanjut, sehingga ancaman lonjakan inflasi dan krisis energi global tak dapat dihindari.
Hal ini, akan membuat bank sentral kesulitan menurunkan suku bunga acuan, sehingga memegang emas yang merupakan aset yang tidak memiliki imbal hasil tidak terlalu menguntungkan.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (11/5/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.459.500.
– Harga emas 1 gram: Rp2.819.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.578.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.342.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.870.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.685.000.
- Harga emas 25 gram: Rp69.087.000.
- Harga emas 50 gram: Rp138.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp276.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp690.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.379.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.759.600.000. (jea)


