Harga Emas Antam Naik ke Rp2.639.000 per Gram Setelah Terkoreksi 3 Hari Terakhir

BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik pada perdagangan Kamis (3/9/2026), setelah terkoreksi selama 3 hari terakhir.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam dibuka naik Rp15.000 ke  Rp2.639.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.624.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp15.000 menjadi Rp2.492.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.477.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang menguat 1,3% ke level Rp4.385,5 per troy ounce pada penutupan perdagangan Rabu (2/9/2026).

Harga emas dunia kembali bangkit setelah terkoreksi selama 3 hari berturut-turut, dengan total penurunan hampir mencapai 6%. Hal ini nampaknya membuat investor kembali melirik logam mulia karena harganya cukup murah.

Sentimen penguatan emas juga datang dari penurunan indeks dolar Amerika Serikat (AS) dan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS atau US Treasury.

Hal itu, terjadi seiring mulai meredanya  ketegangan antara AS dan Iran di sekitar Selat Hormuz, yang menjadi jalur utama distribusi minyak dan gas dunia.

Pada penutupan perdagangan kemarin, indeks dolar AS yang mengukur posisi greenback terhadap enam mata uang utama dunia melemah tipis 0,08% ke level 99,597.

Emas adalah aset yang dibanderol dalam dolar AS, sehingga saat mata uang negara adikuasa ini terdepresiasi, emas menjadi lebih menarik bagi investor.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (3/9/2026):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.369.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.639.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.218.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.802.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.970.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.885.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp64.587.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp129.095.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp258.112.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp645.015.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.289.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.579.600.000. (Jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BEI dan OJK Berkomitmen Jaga Kepercayaan Investor di Tengah Konsultasi Klasifikasi dengan MSCI

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa...

IHSG Pekan Ini Anjlok 14,91%, Kapitalisasi Pasar BEI Terpangkas Rp1.544 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak hingga Lansia Paling Rentan

BRIEF.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah...

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

BRIEF.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan...