BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis pada perdagangan hari ini, Kamis (5/11/2026), seiring penurunan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp3.000 menjadi Rp2.557.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.554.000 per gram.
Sementara harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam melesat Rp13.000 menjadi Rp2.357.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.344.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang ditutup melonjak 3,4% ke level US$4.065,4 per troy ounce pada perdagangan Rabu (4/11/2026).
Harga emas dunia menguat seiring depresiasi kurs dolar AS. Kemarin, indeks dolar AS terkoreksi 0,37% ke level 101,49, terendah sejak 30 September 2026.
Pelemahan indeks dolar AS dipicu hasil pemilu sela AS, yang memastikan perubahan peta politik, setelah Partai Demokrat meraih suara terbanyak untuk Kongres AS maupun Senat AS.
Hal itu, memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar bahwa berbagai kebijakan yang diusulkan pemerintahan Presiden Donald Trump dari Partai Republik bakal menghadapi penolakan di parlemen.
Salah satunya adalah kebijakan perang yang digaungkan Presiden Trump dan Partai Republik di kawasan Timur Tengah diprediksi akan disudahi oleh Kongres As maupun Senat AS.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (Jea)


