Partai Politik Masih Ragu Memakzulkan Gibran, Benarkah?

BRIEF.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan besar di parlemen.  

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran memunculkan desakan agar DPR mengambil langkah konstitusional, partai-partai politik belum menunjukkan kesepakatan yang solid.

Sikap hati-hati ini memperlihatkan bahwa pemakzulan bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan argumentasi hukum yang kuat, proses ini juga memerlukan dukungan politik yang memenuhi persyaratan konstitusi.

Ada setidaknya lima faktor yang menjelaskan mengapa partai-partai politik masih berhitung.

Pertama, posisi partai-partai dalam konfigurasi koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagian besar kekuatan politik di DPR RI memiliki hubungan dengan pemerintahan saat ini.

Mendorong pemakzulan wakil presiden tentu berpotensi menimbulkan ketegangan di antara partai-partai pendukung pemerintah.

Partai politik harus mempertimbangkan konsekuensi terhadap hubungan koalisi, pembagian tanggung jawab pemerintahan, serta agenda politik yang sedang berjalan.

Kedua, belum ada kesepakatan politik. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya menegaskan bahwa langkah pemakzulan bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik, khususnya yang memiliki perwakilan di DPR.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan Gibran telah memasuki wilayah kalkulasi politik parlemen.

Sementara itu, sejumlah partai seperti PKB dan Golkar memilih mempelajari perkembangan putusan pengadilan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ketiga, konsekuensi politik terhadap pemerintahan.

Pemakzulan seorang wakil presiden bukan hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas politik nasional.

Partai-partai harus memperhitungkan kemungkinan munculnya ketegangan politik, perubahan konfigurasi koalisi, hingga dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengingatkan bahwa kesamaan sikap partai menjadi faktor penting. Tanpa dukungan politik yang memadai, wacana penggunaan hak konstitusional DPR dapat berakhir tanpa tindak lanjut.

Keempat, kutusan pengadilan tidak otomatis memberhentikan wakil presiden. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak secara otomatis memberhentikannya dari jabatan wakil presiden.

Putusan MK yang menjadi bagian dari polemik harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya.

Pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

DPR harus terlebih dulu menyatakan pendapat mengenai dugaan terpenuhinya alasan konstitusional pemberhentian. Pendapat tersebut kemudian diperiksa MK sebelum proses dapat dilanjutkan ke MPR.

Persoalannya bukan hanya apakah terdapat putusan pengadilan, melainkan apakah terdapat dasar konstitusional yang dapat dibuktikan untuk memberhentikan wakil presiden.

Kelima, risiko politik bagi masing-masing partai politik. Setiap partai juga harus memperhitungkan konsekuensi politik dari sikap yang diambil.

Partai yang mendukung pemakzulan harus siap menjelaskan dasar hukum dan argumentasi konstitusionalnya kepada publik. Sebaliknya, partai yang menolak atau memilih tidak mengambil sikap juga berpotensi menghadapi pertanyaan mengenai alasan politik di balik keputusan tersebut.

Sejumlah partai memilih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Konsensus Politik  

Perkembangan sikap partai-partai di DPR menunjukkan bahwa persoalan pemakzulan Gibran masih berada dalam tahap konsolidasi politik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat telah menyampaikan sikap yang mendorong tindak lanjut atas persoalan pemakzulan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga membuka opsi penggunaan hak konstitusional DPR. Sementara Golkar dan sejumlah partai lainnya masih menekankan perlunya kajian terhadap putusan pengadilan.

Pemakzulan tidak dapat hanya didorong oleh tekanan politik atau opini publik. Proses pemakzulan harus memenuhi alasan konstitusional dan seluruh persyaratan hukum.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya apakah DPR memiliki instrumen untuk memproses pemakzulan, tetapi sejauh mana partai-partai politik bersedia membangun kesepakatan untuk menggunakan instrumen tersebut.

Di sinilah kepentingan politik, tanggung jawab konstitusional, dan stabilitas pemerintahan bertemu dalam satu persoalan yang akan menentukan arah dinamika politik nasional. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Menjadi Saksi di Pengadilan

BRIEF.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo...

Karangan Bunga Simbol Dukungan Publik Kepada Polri

BRIEF.ID – Deretan panjang karangan bunga yang dikirim  masyarakat...

Upaya Makar Listyo Sigit Prabowo, Ancam Keselamatan Negara

BRIEF.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto...

Prof Grace Kandou Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2026–2030, Hari Ini

BRIEF.ID – Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou, M.Kes.,...