Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan Penjara

BRIEF.ID – Pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora, AG dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) .

Kuasa hukum korban David Ozora Melissa Anggraini menyatakan menghargai keputusan hakim. Meski sebelumnya hakim diharapkan memberikan hukuman maksimal dan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AG, yakni 4 tahun penjara.

“Kami menghargai putusan hakim tunggal, walaupun tadinya keluarga berharap hukuman yang maksimal. Tetapi kami menerima dan menghargai keputusan ini,” kata Melissa di PN Jaksel, Senin (10/04/2023).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Melissa menyatakan melihat pertimbangan yang didakwakan kepada AG telah membuktikan bahwa pelaku anak AG terlibat kasus penganiayaan terhadap David. Ia mengaku akan fokus pada persidangan pelaku utama Mario Dandy.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh Hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan,” jelas Melissa.

“Mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus nanti kepada pelaku utama yaitu Mario Dandy,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan, Kemenhub Imbau Penumpang Cek Jadwal

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa kabut asap akibat...

IHSG Akhir Pekan Uji Level 5.500, Saham BBCA Masih Terkoreksi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Luar Negeri Tembus Level Rp18.100 Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah di pasar luar...

Prabowo Targetkan Daya Beli Masyarakat Meningkat

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan peningkatan kesejahteraan rakyat...