Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan Penjara

BRIEF.ID – Pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora, AG dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) .

Kuasa hukum korban David Ozora Melissa Anggraini menyatakan menghargai keputusan hakim. Meski sebelumnya hakim diharapkan memberikan hukuman maksimal dan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AG, yakni 4 tahun penjara.

“Kami menghargai putusan hakim tunggal, walaupun tadinya keluarga berharap hukuman yang maksimal. Tetapi kami menerima dan menghargai keputusan ini,” kata Melissa di PN Jaksel, Senin (10/04/2023).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Melissa menyatakan melihat pertimbangan yang didakwakan kepada AG telah membuktikan bahwa pelaku anak AG terlibat kasus penganiayaan terhadap David. Ia mengaku akan fokus pada persidangan pelaku utama Mario Dandy.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh Hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan,” jelas Melissa.

“Mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus nanti kepada pelaku utama yaitu Mario Dandy,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diperkirakan Masih Melanjutkan Koreksi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Bursa Wall Street Ditutup Mixed, Saham Samsung Electronics dan SK Hynix Rebound

BRIEF.ID – Indeks di Bursa Wall Street, New York,...

Total Aset Bersertifikat Pemprov DKI Tembus Rp124,25 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499...

Pupuk Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor Urea ke Australia Capai 47.250 Ton

BRIEF.ID – Transformasi bisnis yang dijalankan PT Pupuk Indonesia...