Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan Penjara

BRIEF.ID – Pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora, AG dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) .

Kuasa hukum korban David Ozora Melissa Anggraini menyatakan menghargai keputusan hakim. Meski sebelumnya hakim diharapkan memberikan hukuman maksimal dan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AG, yakni 4 tahun penjara.

“Kami menghargai putusan hakim tunggal, walaupun tadinya keluarga berharap hukuman yang maksimal. Tetapi kami menerima dan menghargai keputusan ini,” kata Melissa di PN Jaksel, Senin (10/04/2023).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Melissa menyatakan melihat pertimbangan yang didakwakan kepada AG telah membuktikan bahwa pelaku anak AG terlibat kasus penganiayaan terhadap David. Ia mengaku akan fokus pada persidangan pelaku utama Mario Dandy.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh Hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan,” jelas Melissa.

“Mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus nanti kepada pelaku utama yaitu Mario Dandy,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Nyaris Terhempas dari Level 6.300

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Minyak Stabil, Harapan Pembukaan Selat Hormuz Memudar

BRIEF.ID – Harga minyak dunia bergerak stabil pada perdagangan...

Kuartal II-2026, Ekonomi Singapura Tumbuh 5,9%  

BRIEF.ID – Ekonomi Singapura tumbuh lebih cepat dari perkiraan...

Pasar Saham Asia Bergerak Variatif, Bursa Korea Menguat dan Tiongkok Melemah

BRIEF.ID – Pasar saham Asia bergerak variatif pada perdagangan...