Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Filda Yusgiantoro Apresiasi Peran Kemhan Sukseskan PYC Executive Training Program 2026

BRIEF.ID - Ketua Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Filda Citra...

Tiongkok Peringatkan Potensi Gangguan Rantai Pasokan Global

BRIEF.ID – Beijing telah mengeluarkan peringatan keras mengenai upaya...

Raksasa Otomotif Tiongkok, BYD Berkembang Tanpa Melirik Pasar AS

BRIEF.ID – Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang...

Negosiasi Gencatan Senjata, AS Batal Kirim Utusan

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan...