Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

JK Bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Bahas Ketahanan Energi Nasional

BRIEF.ID - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia...

Harga Emas di Pasar Spot Naik Tipis

BRIEF.ID – Harga emas di pasar spot naik tipis...

Indosat Gandeng Nokia Modernisasi Jaringan Seluler di Indonesia

BRIEF.ID – Indosat Ooredoo Hutchison menggandeng perusahaan asal Finlandia,...

Kejagung Dalami Informasi 26 Nama dari Tersangka Kasus MBG, JC Sony Sonjaya Masih Ditelaah

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami informasi terkait...