Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Usai, Ini Hal-hal Menarik Sepanjang Turnamen

Piala Dunia 2026 telah usai dengan Spanyol menjadi juara...

DPR Setujui Tambahan Subsidi Pelayaran Perintis Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar

BRIEF.ID – Komisi V DPR RI dan pemerintah telah...

AI Factory NVIDIA di Batam Berpotensi Hasilkan US$ 30 Miliar

BRIEF.ID - Rencana pembangunan AI Factory NVIDIA di Batam,...

Mayoritas Bursa Asia Menguat, Korsel dan Jepang Pulih dari Tekanan Saham AI

BRIEF.ID – Sebagian besar pasar saham Asia ditutup menguat...