Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Loyo di Awal Pekan, Pengunduran Diri Gubernur BI Jadi Sorotan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah loyo pada perdagangan...

IHSG Sesi I Melemah 0,36%, Tertekan Kabar Pengunduran Diri Orang Nomor 1 BI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Turun Signifikan

BRIEF.ID – Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting...

Rupiah Offshore Tembus Level Rp18.000 per Dolar AS Seiring Pengunduran Diri Gubernur BI

BRIEF.ID - Rupiah di pasar luar negeri atau Offshore...